IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui surat resminya mengimbau agar maskapai yang melayani rute penerbangan dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan alasan mempertimbangkan kondisi saat ini di mana kemampuan daya beli masyarakat yang belum sebenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengatakan, hal ini patut menjadi perhatian, seiring memasuki masa angkutan mudik Lebaran 2023.
"Memasuki masa libur Lebaran tentunya kebutuhan terhadap layanan jasa angkutan udara juga meningkat. Sehingga kami mengimbau kepada maskapai agar memperhatikan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Kristi di Jakarta, Jumat (7/4/2023).