Sebelumnya, PWNU Jatim telah mengeluarkan keputusan hukum vaksinasi COVID-19. Dalam surat keputusan dengan nomor 859/PW/A-II/L/III/2021 itu, PWNU menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 wajib diikuti atau ditaati dengan sejumlah alasan. Antara lain, menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya atau penyakit adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Kemudian, vaksinasi, merupakan upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang paling efektif. Karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan. Tak hanya itu, jenis vaksin yang direkomendasikan Menteri Kesehatan (Menkes) adalah suci. Sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana vaksin AstraZeneca, Sinovac dan lain-lain. (SANDY)