“Jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan,” pungkasnya. (TIA)
Advertisement
Mulai 1 Desember 2021, ASDP Perketat Layanan Penyebrangan Jawa-Bali
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan syarat perjalanan.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan syarat perjalanan. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement