sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 12 Juli, Cuma Hasil PCR dari 742 Lab Afiliasi Kemkes yang Bisa Jadi Syarat Penerbangan

Economics editor Tim IDXChannel
11/07/2021 20:43 WIB
Kemkes mengeluarkan pernyataan bahwa mulai 12 Juli 2021, Pemerintah RI hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemkes.
Mulai 12 Juli, Cuma Hasil PCR dari 742 Lab Afiliasi Kemkes yang Bisa Jadi Syarat Penerbangan (Dok.MNC Media)
Mulai 12 Juli, Cuma Hasil PCR dari 742 Lab Afiliasi Kemkes yang Bisa Jadi Syarat Penerbangan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan pernyataan bahwa mulai 12 Juli 2021, Pemerintah RI hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

Dikutip dari Antara, berdasar laman resmi Kemkes, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," ujar Menkes Budi.

Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemkes itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement