IDXChannel - PT Angkasa Pura II (Persero) siap menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada 5 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.
Adapun pada 3 - 4 Juli 2021 bandara-bandara AP II telah melakukan sosialisasi kepada publik dan calon penumpang pesawat terkait ketentuan di dalam surat edaran tersebut.
Seperti diketahui pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.
Guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi yang pada 3 Juli 2021 sudah dibuka di Bandara Soekarno-Hatta. Pada pembukaan perdana, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meninjau Sentra Vaksinasi Terminal 3.