IDXChannel - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten mulai ditetapkan tarif pada 8 November 2024 pada pukul 24.00 WIB.
Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/KPTS/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.
Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/KPTS/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.
Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah menjelaskan bahwa sejak diresmikan dan beroperasi lebih dari satu bulan tanpa tarif untuk melakukan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat, pemberlakuan tarif ini menjadi tahap penting bagi pengelolaan jalan tol sekaligus mendukung stabilitas iklim investasi jalan tol di Indonesia.
"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif selama satu setengah bulan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo mulai Jumat ini, tepat pada 8 November 2024 pukul 24.00 WIB, akan resmi diberlakukan tarif," ujarnya dalam keteranhan resmi, Jumat (6/11/2024).