IDXChannel - PT Kereta Api (Persero) atau KAI memberlakukan tarif Rp0 untuk penggunaan kereta api (KA) Bandara Internasional Yogyakarta. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1-16 September 2021.
“Pemberlakuan tarif Rp0 berlaku pada periode 1-16 September 2021 dengan tujuan untuk mengenalkan dan menyosialisasikan kehadiran KA Bandara Internasional Yogyakarta kepada masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (1/9/2021).
Untuk tiket kereta api Bandara Internasional Yogyakarta bisa didapatkan di loket stasiun lintas Yogyakarta - Bandara Internasional Yogyakarta. Tiket bisa didapatkan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Untuk menciptakan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas. Joni menyebut, syarat naik KA Bandara Internasional Yogyakarta sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 tahun 2021, dimana, diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan eektor kritikal karena termasuk sebagai KA lokal perkotaan.
Pada saat boarding, pelanggan diharuskan menujukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.