sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Besok, PPKM Mikro Diperketat Selama Dua Minggu, Ini Ketentuannya

Economics editor Dita Angga Rusiana
21/06/2021 14:44 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro. Ini ketentuan lengkapnya.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini akan dijalankan dalam waktu dua minggu mendatang.

Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu kedepan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Untuk kegiatan perkantoran,  pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%

“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from homenya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” ujarnya.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari kemendikbudristek yang sudah ada.

Halaman : 1 2 3 4
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement