“ Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” tuturnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring. Sementara zona lainnya, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas.
“Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” pungkasnya.
(IND)