“Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masy. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dg regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” ungkapnya
Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.
“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.
Airlangga mengatakan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00.
“ Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” tuturnya.