sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Besok, PPKM Mikro Diperketat Selama Dua Minggu, Ini Ketentuannya

Economics editor Dita Angga Rusiana
21/06/2021 14:44 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro. Ini ketentuan lengkapnya.
MNC Media
MNC Media

“Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masy. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dg regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” ungkapnya

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.

“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.

Airlangga mengatakan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya  sampai dengan jam 20.00.

“ Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” tuturnya.  

Halaman : 1 2 3 4
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement