IDXChannel - Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu kembali menyampaikan kenaikan tarif listrik akan berlaku mulai besok (1/7/2022).
Ia memastikan bahwa kenaikan tarif listrik hanya untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA, golongan R3 dengan daya 6.600VA serta golongan pemerintah.
"Untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 Va dan R3 di atas 6.600 VA dan pemerintah diimplementasikan atau dikenakan automatic tariff adjustment berlaku mulai besok 1 Juli 2022," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, Kamis (30/6/2022).
Ia menambahkan, pemberlakuan kenaikan tarif ini tidak akan menyentuh masyarakat yang diberikan subsidi terutama golongan masyarakat tidak mampu.
"Ada perubahan rekening terhadap tiga golongan tariff adjustment yang akan dikenakan. Kalau dilihat dari angka rupiahnya saya yakin ini tidak berdampak banyak, tidak memberatkan kepada masyarakat yang sudah sangat mampu dan mewah ini dan pemerintah," ujarnya