sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 

Economics editor Nandha Aprilianti
13/04/2022 10:08 WIB
Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai hari ini (13/4).
Mulai Hari Ini Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR  (Dok.MNC)
Mulai Hari Ini Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR  (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 
Posko pengaduan ini dibuka di Gedung Disnaker lantai 2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang, yang akan dibuka mulai Rabu, 13 April 2022 - Jumat, 29 April 2022.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan posko ini merujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja ke 8 ribu perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/4/2022).

Dijelaskan Ujang untuk perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan.

Sedangkan untuk perusahaan yang yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu. 

Tentunya, hal ini juga turut melihat dari laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

Sebagai informasi, pegawai di Kota Tangerang per-April 2022 untuk pekerja laki-laki tercatat sebanyak 177,813 ribu jiwa. Sedangkan pekerja perempuan sebanyak 81,460 jiwa. 

Ujang menuturkan bagi para pekerja di Kota Tangerang yang miliki keluhan terkait THR, dapat melakukan pengaduan hingga diskusi ke Kantor Disnaker. 

Terkait prosedur pelayanan sendiri, Ujang menjelaskan nantinya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement