sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov Jatim Dirikan 54 Posko THR untuk Layani Aduan Pekerja

Economics editor Lukman Hakim
13/04/2022 07:02 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendirikan 54 titik Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menerima aduan dari pekerja.
Pemprov Jatim Dirikan 54 Posko THR untuk Layani Aduan Pekerja. (Foto: MNC Media)
Pemprov Jatim Dirikan 54 Posko THR untuk Layani Aduan Pekerja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan respons serius terhadap kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya dengan mendirikan 54 titik Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Rinciannya, pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya. Kemudian 15 posko di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten/Kota se-Jatim. 

"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silakan melapor di posko yang tersedia," kata Gubernur Jatim Khofifah, Indar Parawansa, di sela-sela kunjungan PT Ecco Indonesia di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/4/2022). 

Orang nomor satu di Jatim itu memastikan bahwa,sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan.

"Pencairan THR adalah salah satu wujud nyata bagaimana ekonomi jalan," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement