sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Juli 2022, Perkebunan Sawit Tak Dapat Pupuk Subsidi

Economics editor Demon Fajri
17/03/2022 09:42 WIB
Jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.
Perkebunan sawit tak dapat pupuk bersubsidi mulai Juli 2022. (Foto: MNC Media)
Perkebunan sawit tak dapat pupuk bersubsidi mulai Juli 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam rangka perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, komoditas sawit, pada Juli 2022, tidak mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini disampaikan APV PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang (PUSRI), Daerah Bengkulu, Eriyansyah. 

Sementara jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, mengacu Perpres 59/2020, kata Eriyansyah, yaitu, padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat. 

Hal ini berdasarkan hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI, atas perbaikan tata Kelola pupuk bersubsidi, nomor : B.133.1/SR320/B52/03/2022, tertanggal 14 Maret 2022.

''Jadi, pada Juli 2022, nanti komoditas Sawit tidak mendapatkan pupuk bersubsisi. Untuk komoditas padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat, tetap mendapatkan pupuk bersubsidi,'' kata Eriyansyah, saat ditemui dikantornya, Kamis (17/3/2022). 

Selain itu, kata Eriyansyah, hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI, juga mengurangi jenis pupuk bersubsidi seperti, pupuk SP-36, ZA, organik cair dan pupuk petroganik. Sehingga pupuk bersubsidi hanya Urea dan NPK.  
   
Untuk penetapan alokasi pupuk bersubidi per provinsi/kabupaten/kota, jelas Eriyansyah, ditetapkan secara proporsional, berdasarkan data spasial luasan areal tanam dari komoditas yang disubsidi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement