sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Sabtu, Toko Kelontong-Swalayan Pukul 20.00 Wajib Tutup

Economics editor Dimas Choirul
01/07/2021 12:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Mulai Sabtu, Toko Kelontong-Swalayan Pukul 20.00 Wajib Tutup (FOTO: MNC Media)
Mulai Sabtu, Toko Kelontong-Swalayan Pukul 20.00 Wajib Tutup (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Untuk pasar tradisional, toko kelontong hingga pasar swalayan harus tutup pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut diatur dalam PPKM Darurat, di mana supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Kemudian untuk apotik dan toko obat buka full selama 24 jam. Sementara Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).

Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini. Dia juga meminta seluruh aparat bahu membahu untuk mengatasi pandemi ini.

Menurutnya jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas isolasi terpusat. Termasuk juga  ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.

“Seluruh aparat negara TNI polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ujarnya. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement