"Jadi tidak perlu ada keraguan bagi pelaku usaha," ujar Bahlil.
Dia menghimbau agar pelaku usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas bisa menggandeng pengusaha dalam negeri dalam melakukan kegiatan usahanya.
"Silahkan pengusaha mengerjakan sumur di daerah, tapi jangan melupakan orang daerah, orang daerah harus jadi subjek dan objek pembangunan ekonomi," tandasnya. (TIA)