IDXChannel - Untuk kesekian kalinya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi rencana penetapan kenaikan tarif ojek online (ojol).
Sebelumnya, pihak Kemenhub telah menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol bakal mulai diberlakukan sejak Sabtu (10/9/2022). Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, lewat konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi', Rabu (7/9/2022).
"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September 2022. Sedangkan mulai berlaku tiga hari sejak (keputusan) diumumkan. Jadi 7 September ditambah tiga hari, tanggal 10, itu sudah berlaku tarif baru," ujar Hendro, saat itu.
Namun hari ini, Sabtu (10/9/2022) informasi berbeda justru disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Menurut Adita, kenaikan tarif ojol baru akan diberlakukan pada Minggu (11/9/2022).
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, (kenaikan tarif ojol mulai) berlaku 11 september pk 00.00 wib, atau persis tengah malam nanti," ujar Adita. (TSA)