Guru yang sudah direkrut oleh sekolah akan otomatis menjadi PPPK. Selain itu, anggaran gaji dan tunjangan guru ASN akan dialihkan ke sekolah.
“Anggaran dan tunjangan guru ASN yang tadinya ada di pemerintah daerah (Pemda) akan dialihkan ke sekolah, sama seperti dana BOS. Namun, dana itu akan dikunci. Jadi yang dibayarkan oleh sistem adalah ketika sekolah merekrut guru melalui database tadi. Jadi tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer yang dibayar seadanya,” terangnya.
Terakhir, mengubah sistem insentif untuk memastikan keterisian guru khususnya pada sekolah-sekolah tertentu yang tidak diminati oleh para guru. (NIA)