Alhasil, Sumiati memilih untuk melakukan tes antigen dengan merogoh kocek Rp 85.000 guna memenuhi persyaratannya agar bisa kembali pulang ke kampung halamannya.
“Sebenarnya bagus sih begini (aturan vaksin booster). Mungkin nanti di rumah vaksin boosternya, sekarang gapapa pilih antigen aja, ikutin aturan aja,” tandasnya.
Berbeda dengan Sumiati, Rani, yang hendak melalukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat mengaku sudah mengetahui terkait aturan ini.
“Tahu (aturan vaksin booster), jadi nggak kaget. tapi memang saya sudah vaksin booster dari jauh-jauh hari,” tandasnya.
Sebagai informasi, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. Namun, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Berikut ini, aturan lengkap terkait dengan PPDN: