IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar memprotes kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menerbitkan SK Gubernur tentang kenaikan UMK tahun 2022. Di mana upah bagi pekerja di atas 1 tahun juga dinaikkan.
"SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha di Jabar," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Selasa (4/1/2022).
Hal itu menanggapi terbitnya SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. SK diteken lada 3 Januari 2022 kemarin.
Lebih lanjut Ning mengatakan, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal. Yaitu PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1, bahwa Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun. Kemudian PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.
"Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," jelas dia.