Keempat pihak asosiasi nasabah meminta OJK menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 6, 8, 9, 28, dan 30 UU tentang OJK.
“Yang intinya pada hari ini kami meminta pengembalian pembayaran uang klaim dan minta dijwab, diselesaikan dengan pihak OJksecara intensif dan komperhensif maka gari ini datang ke OJK,” urainya.
Sebagai catatan, Rudhi Mukhtar menjelaskan somasi kepada OJK dilakukan lewat kuasa hukum oleh Tim Biru yang merupakan kelompok nasabah Bumiputera yang berhimpun secara sukarela, senasib, dan sepenanggungan dari seluruh Indonesia dan meminta untuk segera untuk bisa ditanggapi. (TYO)