sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nasabah Gagal Bayar Bumiputera Tuntut Empat Poin Ini

Economics editor Azhfar Muhammad
10/11/2021 10:33 WIB
Sejumlah nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) melayangkan empat poin tuntutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nasabah Gagal Bayar Bumiputera Tuntut Empat Poin Ini. (Foto: MNC Media)
Nasabah Gagal Bayar Bumiputera Tuntut Empat Poin Ini. (Foto: MNC Media)

Keempat pihak asosiasi nasabah meminta OJK menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 6, 8, 9, 28, dan 30  UU tentang OJK. 

“Yang intinya pada hari ini kami meminta pengembalian pembayaran uang klaim dan minta dijwab, diselesaikan dengan pihak OJksecara intensif dan komperhensif maka gari ini datang ke OJK,” urainya. 

Sebagai catatan, Rudhi Mukhtar menjelaskan somasi kepada OJK dilakukan lewat kuasa hukum oleh Tim Biru yang merupakan kelompok nasabah Bumiputera yang  berhimpun secara sukarela, senasib, dan sepenanggungan dari seluruh Indonesia dan meminta untuk segera untuk bisa ditanggapi. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement