IDXChannel - Sejumlah nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) melayangkan empat poin tuntutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, mereka juga melemparkan somasi kepada otoritas tersebut.
Koordinator Aksi, Rudhi Mukhtar, mengatakan terdapat empat poin tuntutan tersebut dilayangkan ditujukan kepada Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai satu-satnya regulator industri perasuransian di Tanah Air.
“Pertama kami meminta kepastian dan percepatan proses penyelesaian untuk pembayaran klaim asuransi Tim Biru baik dari sisi waktu, cara penyelesaian maupun transparansi proses penyelesaian, termasuk tidak terbatas memberikan izin PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),” kata Rudhi Mukhtar kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/11/2021).
Kedua, pihaknya akan menindak lanjuti atas permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi.
“Ketiga, Memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi kami,” paparnya.