IDXChannel - Sejumlah nasabah korban asuransi Jiwasraya yang mewakili ribuan anggota forum nasabah korban Jiwasraya, pada Rabu (3/3/2021) pagi sepakat untuk menolak program restrukturisasi dalam rangka menyelamatkan polis asuransi Jiwasraya.
Program ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Alasan penolakan ini karena program yang dikeluarkan dalam rangka penyelamatan polis asuransi dinilai justru membuat para korban menjadi semakin tertekan dan dirugikan. Seperti adanya pemotongan dana pensiun di setiap bulannya, di mana potongan itu berkisar 40% hingga 60% setiap bulannya.
“Kita sudah berupaya ke berbagai instansi pemerintah dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Semua yang dilakukan oleh Jiwasraya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita juga sudah ke Menkopolhukam dan terakhir tatap muka dengan Pak Moeldoko,” ungkap Ketua Forum Nasabah Korban Jiwasraya, Ana Rustiana, dalam program Market Opening IDX Channel, Kamis (4/3/2021).
Program restrukturisasi ini ditolak karena bukan kewajiban para nasabah untuk membantu penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya, tapi itu adalah tugas dari pemerintah. Oleh karena itulah, Forum Korban Nasabah Jiwasraya secara tegas menolak program restrukturisasi yang kini dalam proses sosialisasi.