"Ini kita nggak main-main ya, mereka - mereka yang masih mangkal tidak sesuai ketentuan. Saya kira kita persuasifnya sudah toleransi sudah, ini kita tidak pandang bulu siapapun yang melakukan pelanggaran pasti akan kita berikan tindakan," kata Sutiaji ditemui awak media.
Menurut Sutiaji, dengan adanya sidang tipiring terhadap para pelanggar PPKM darurat ini bisa menjadi efek jera kepada masyarakat. Sebab saat ini aturan PPKM darurat harus ditegakkan demi mengurangi kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
"Saya sendiri ikut di lapangan, ya, kadang-kadang kucing-kucingan. Tadi saya kira tidak mungkinlah, dia jam 9 malam kurang sekian, itu toleransi sudah tinggi padahal jam 8 harus tutup. Mestinya kalau jam 8 (malam) harus tutup teorinya, ya take away apapun last ordernya pukul setengah 8 (19.30), sudah nggak boleh melayaninya, sehingga ada tenggat waktu setengah jam. Sehingga pas jam 8 sudah tutup," paparnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky menuturkan, ada 26 pelanggar aturan PPKM darurat yang di sidang Senin ini. Mayoritas dari mereka adalah pelaku usaha kuliner dan pedagang kaki lima makanan.
"Rata - kata yang melanggar adalah dari usaha kuliner. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang ditentukan, mereka beroperasi lebih dari jam 8 malam," tutur Tri Oky.