Sedangkan salah seorang pemilik warung makan Hari Susilo mengungkapkan, ia mengaku tak keberatan dengan denda yang diberikan. Apalagi ia memang mengakui sempat terjadi kerumunan saat pelanggan antri di warung makan miliknya.
"Tadi didenda Rp 99 ribu dan seribu rupiah untuk biaya sidang, totalnya Rp 100 ribu. Ya harus mematuhi aturan, karena kita telah melanggar Perda yang berlaku tentang PPKM. Apapun yang terjadi kita harus melakukan sidang dengan legowo dan sesuai aturan," pungkasnya. (RAMA)