IDXChannel - Puluhan orang pedagang kaki lima (PKL) di Malang, Jawa Timur yang melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang dipusatkan di Mini Office Balai Kota Malang, pada Senin (19/7/2021) dan diikuti oleh puluhan orang pelanggar aturan PPKM darurat.
Tampak para pelanggar aturan PPKM darurat ini dihadirkan di ruang sidang dengan diatur sedemikian rupa, sementara hakim yang memutuskan perkara melalui sambungan video telekonferensi jarak jauh.
Terlihat mayoritas pelanggar yang mengikuti sidang merupakan pelaku usaha kuliner, baik warung makan kecil, PKL, hingga rumah makan berskala besar.
Mayoritas denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp 100 ribu bagi PKL, warung makan, dan usaha kuliner yang melanggar aturan jam operasional, melayani makan di tempat, dan terjadi kerumunan di lokasi.