“Nah, seharusnya peraturan itu harus dibuat sekarang, karena tidak sulit untuk membuatnya dan juga jangan terlalu banyak kecuali. Kalau itu ada kecuali, kecuali tidak usah diatur saja ya,” ungkapnya.
Agus juga menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan implementasinya. “Jadi, kemudian yang terpenting adalah pelaksanaan implementasinya. Siapa yang akan menjadi komandan ya kan. Tentu yang jadi komandan itu Kakorlantas. Nah, Kakorlantas itu harus dibekali peraturan juga, bagaimana caranya untuk menindak,” katanya.
Selain itu, Agus mengatakan pemerintah daerah juga bisa menerapkan opsi karantina bagi yang nekat mudik dengan berbayar. “Kemudian juga pemerintah daerah juga menerapkan karantina yang tidak gratis.”
“Jadi kalau siapa yang akan memaksa mudik, dia harus karantina berapa hari. Mau seminggu, mau dua minggu silakan. Jadi orang itu malas mudik. Tapi sekali lagi harus juga ada pengawasan. Sekali lagi, kalau orang tidak bayar ya orang akan tetap jalan. Jadi harus aturan. Nah yang bisa dilakukan adalah karantina bayar sendiri,” paparnya.
Kemudian, kata Agus bisa juga dengan memberlakukan putar balik ataupun denda. Namun, hal ini juga harus dipersiapkan karena pelaksanaannya 24 jam. “Dua, begitu kena diputar balik kemudian ada denda dan sebagainya. Tapi sekarang, harus diatur siapa yang melaksanakannya. Ini kan 24 jam. Hal-hal ini yang harus dipersiapkan. Jangan orang pindah tempat lalu ada celah mudik,” katanya. (TIA)