IDXChannel - Pemerintah memastikan masyarakat dilarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Pelarangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Kemudian dasar hukum dari SE itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, jika masyarakat yang nekat mudik bisa diberikan sanksi sesuai dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio pun menegaskan bahwa kebijakan pelarangan mudik juga harus sejalan dengan penegakan hukumnya. “Harus law enforcement, penegakan hukum,” tegasnya dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Namun begitu, Agus berharap SE itu berbentuk Peraturan Menteri, sehingga bisa digunakan untuk menindak yang melanggar. “Saya berharap aturan itu bentuknya Peraturan Menteri bukan Surat Edaran. Karena Surat Edaran itu tidak ada aturan hukumnya untuk menindak pelanggaran,” katanya.