sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Mudik Denda Rp 100 Juta, Pengamat: Tidak Efektif karena Harus Lewat Pengadilan

Economics editor Kiswondari Pawiro
21/04/2021 14:26 WIB
Penegakan hukum Pasal 93 UU 6/2018 harus melalui proses persidangan di pengadilan.
Penegakan hukum Pasal 93 UU 6/2018 harus melalui proses persidangan di pengadilan. (Foto: MNC Media)
Penegakan hukum Pasal 93 UU 6/2018 harus melalui proses persidangan di pengadilan. (Foto: MNC Media)

Kemudian, sambung dia, mudik ini adalah mohilitas, bukan kegiatan kerumunan. Terbukti selama ini, banyak kegiatan kerumunan yang dibiatkan saja, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri melakukan kegiatan kerumunan.

“Wong kerumunan aja nggak bisa diterapkan, buktinya pak Presiden aja sering ngadakan kerumunan. Yang ngancam pake gitu-gitu nggak paham maksudnya Pasal 93 UU itu,” tukas Trubus. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement