Arief menyebut harga acuan kedelai di tingkat petani sebesar Rp 8.500 per kilogram (kg). Saat ini Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan stakeholders lainnya akan menyiapkan regulasi baru ihwal harga acuan kedelai di tingkat petani.
Langkah ini, lanjut Arief, menjadi tugas Badan Pangan Nasional untuk melihat harga acuan mengikuti perkembangan sarana produksi yang dibutuhkan petani. Lalu, memperhatikan situasi perdagangan global serta menjamin kepastian harga dan pasar bagi produk petani.
"Sehingga negara dapat melindungi petani untuk mengembangkan produksinya dan secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan impor kedelai," tutup Arief. (RAMA)