sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

NFT Masih Diperbincangkan, Kominfo Gencar Awasi Penggunaannya 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/01/2022 07:10 WIB
Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
NFT (Ilustrasi)
NFT (Ilustrasi)

IDXChannel - Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan kedepan pihaknya akan mengawasi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melakukan NFT. Hal tersebut baru diungkap setelah ramai menjadi perbincangan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday (22) yang meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto NFT.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," ujarnya pada pernyataan tertulis yang diterima MNC Portal, Minggu (16/1/2022).

Dedy menjelaskan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," sambung Deddy.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement