"Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan terkait industri jasa keuangan yang berizin OJK, dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157," pungkasnya. (TYO)
Advertisement
Ngeri, Ada Mahasiswa Terlilit 40 Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta
Ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an Pinjaman Online (pinjol) ilegal hingga terjerat utang Rp200 jutaan.

Ngeri, Ada Mahasiswa Terlilit 40 Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement