Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di Era Digitalisai saat ini, Kita sudah tidak asing lagi dengan istilah Pinjaman Online atau Pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meregulasi kegiatan usaha Pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Per 2 Maret 2022 tercatat sejumlah 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu.
Namun demikian tahun 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, jumlah Pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp117.3M dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen.
"Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17T tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah Borrower (peminjam) sebanyak 484.555 akun dan lender (pemberi pijaman) sebanyak 5.014 akun," tutur Darwisman