IDXChannel - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Darwisman, mengungkapkan ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an Pinjaman Online (pinjol) ilegal hingga terjerat utang Rp200 jutaan.
Pinjaman tersebut dia lakukan dengan sistem “gali lobang”, sehingga orangtua terpaksa harus menjual aset untuk menutupi pinjaman tersebut karena malu sudah data diri anak tersebut sudah tersebar ke publik.
"Beberapa pengaduan yang masuk di OJK Sulutgomalut akibat Pinjaman Online illegal antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal. Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut," ujar Darwisman Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema Pinjol, Manfaat dan Resiko bagi masyarakat, Kamis (24/3/2022).
Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech ilegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar akhirnya namanya tersebar di masyarakat.
Bahkan dibeberapa daerah kata dia, ada yang sampai tewas bunuh diri karena pinjol ilegal, di Jakarta Selatan ada supir taksi yang tewas gantung diri, diwonogiri seorang perempuan tewas gantung diri bahkan di Tapanuli Utara tewas dibakar saudara karena terlibat pinjol illegal.