sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ngeri, Ada Mahasiswa Terlilit 40 Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta

Economics editor Subhan/Kontributor Manado
24/03/2022 11:53 WIB
Ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an Pinjaman Online (pinjol) ilegal hingga terjerat utang Rp200 jutaan.
Ngeri, Ada Mahasiswa Terlilit 40 Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta. (Foto: MNC Media)
Ngeri, Ada Mahasiswa Terlilit 40 Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta. (Foto: MNC Media)

Darwisman juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari Pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar. 

"Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya," kata Darwisman.

OJK bersama SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. 

"Saat ini beberapa media ruang di wilayah OJK Sulutgomalut telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal," ucapnya

Selain upaya edukasi kepada masyarakat, OJK bersama Industri perbankan bekerjasama untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, OJK juga melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi atau menjadi tempat penampungan rekening dari pelaku pinjaman online illegal.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement