IDXChannel - Nilai penindakan terhadap produk ilegal pada tahun ini diklain mengalami peningkatan dua kali lipat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pada tahun ini nilai penindakan terhadap barang ilegal bisa mencapai Rp12,5 triliun.
“Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru bulan Juli,” kata Askolani dalam video virtual, Kamis (26/8/2021)
Dia merinci pada tahun 2018 nilai penindakan Bea Cukai mencapai Rp11 triliun, sementara pada tahun 2019 turun menjadi Rp5,6 triliun, dan pada tahun 2020 mencapai Rp6,3 triliun.
Berdasarkan dari jenis produk, rokok menyumbang nilai paling besar mencapai 41 persen hingga Juli 2021. Sementara produk minuman keras sekitar 7%, narkoba 7% dan kendaraan 6%.