IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui nilai subsidi energi untuk PT Pertamina (Persero) 2024 sebesar Rp 113,2 triliun. Angka tersebut bakal digunakan untuk subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan LPG tabung 3 kilogram (kg).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan subsidi energi merupakan langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas pelaku usaha kecil. Hal ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,” ujar Isa dikutip melalui laman resmi Kementerian BUMN, Jumat (15/3/2024).
Tahun ini, Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Rinciannya, minyak tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL).