Lalu, JBT minyak solar dengan kuota 17,8 juta KL, dan LPG tabung 3 Kg sebesar 8,03 juta metric ton (MT).
Besaran kuota JBT Minyak Solar dan Minyak Tanah didasarkan pada SK Kepala BPH Migas No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023, sedangkan kuota LPG didasarkan pada Kepmen ESDM No. 446.K/MG.05/DJM/2023.
Untuk mengimplementasikan subsidi energi tersebut, pemerintah dan Pertamina telah menandatangani kontrak subsidi energi 2024.
Secara total, alokasi anggaran subsidi energi tahun ini mencapai Rp189,1 triliun. Angka ini sudah termasuk subsidi listrik untuk PT PLN (Persero) senilai Rp 75,83 triliun.
(FRI)