IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema kuota impor BBM tidak diberikan sekaligus dalam satu tahun penuh.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan, bahan usaha nantinya harus mengajukan ulang permintaan impor BBM ketika stok sudah habis. Skema ini persis dengan yang diterapkan pada tahun 2025.
"Kebijakannya sama atau mirip dengan 2025. Kita tidak berikan sekaligus. Jadi kita evaluasi juga kan. Jadi tidak diberikan langsung 1 tahun gitu, ada periodesasinya," kata Laode saat di temui di kompleks DPR RI, Kamis (23/1/2026).
Ia mengaku telah memberikan kuota impor BBM kepada operator SPBU swasta untuk 2026. Adapun besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 100 plus 10 persen dari konsumsi pada 2025.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemberian kuota impor secara periodik ini sekaligus mendorong SPBU swasta, agar ke depan tidak bergantung dengan impor. Akan tetapi bisa melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina.