IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanggung jawab atas insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19. Tunggakan pembayaran pun masih ditemukan sejak 2020 hingga sekarang.
Berdasarkan data Kemenkes, ada Rp9.953.811.920 tunggakan pada 2020 yang belum dibayarkan hingga sekarang. Hal ini berkaitan dengan data yang belum lengkap dari fasilitas kesehatan.
"Masih ada tunggakan intensif 2020 sebesar 0,7% atau sekitar Rp9,9 miliar. Ini dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat mereka diminta dokumen pertanggungjawaban," kata Plt Ka. Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari, dalam keterangan pers virtual, Jumat (20/8/2021).
Dana nunggak tersebut, kata Kirana, untuk membayarkan para tenaga kesehatan di faskes yang terlambat mengirimkan dokumennya. "Sehingga, jika ini selesai semua (faskes melengkapi dokumen pertanggungjawaban), tunggakan akan dibayarkan," sambungnya.
Kirana melanjutkan, dana keseluruhan yang diajukan Kemenkes ke Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke tenaga kesehatan pada 2020 sebesar Rp1.480.000.625.775.