Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021). Mahfud memastikan, Satgas BLBI lakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki.
Aset yang disita adalah tanah seluas 124 hektare di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilainya aset tanah tersebut sekitar Rp600 miliar.
Mahfud yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menyebutkan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.
(IND)