Keanggotaan task force yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB, adalah sebagai berikut:
1. Perbankan, 13 bank umum nasional (konvensional dan syariah),
2. Pasar Modal, 7 emiten, 5 perusahaan efek, dan 3 manajer investasi,
3. IKNB, 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga 4. Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial,
Task force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respon terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow akhir Oktober ini.
Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari Industri Keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi yang hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk task force keuangan berkelanjutan ini.