Dia berpesan mahasiswa harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami bentuk produk serta berbagai risiko, sebelum memulai investasi.
"Sebelum berinvestasi di pasar modal, mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya. Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di pasar modal," jelasnya.
OJK mencatat jumlah investor di pasar modal secara nasional terus mengalami peningkatan. Per 19 Agustus 2022, jumlah investor mencapai 9,45 juta.
Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berusia di bawah 30 tahun, yaitu sebesar 59,43%.
Khusus di wilayah Sulawesi Utara, OJK mencatat jumlah investor pasar modal mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan, dari semula 53.576 Single Investor Identification (SID) pada akhir 2021, meningkat 27,14% menjadi 68.117 SID pada 18 Agustus 2022.