sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Digital di Sektor Jasa Keuangan

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
19/01/2023 10:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital atau digital governance di Industri Jasa Keuangan (IJK).
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Digital di Sektor Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Digital di Sektor Jasa Keuangan. (Foto: MNC Media)

Terkait hal ini, OJK telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025.

Dalam POJK dan SEOJK tersebut, telah diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi. Sementara itu, dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan.

“Kami berharap dengan penerapan digital governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan,” pungkas Sophia. (YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement