IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital atau digital governance di Industri Jasa Keuangan (IJK). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.
“Penerapan digital governance menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Menurut Sophia, era transformasi digital saat ini mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk membuat perubahan yang radikal, dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain.
Ia menyebut bahwa, digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan mempermudah akses bagi konsumen.