IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan pinjaman online (pinjol). Terlebih menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Jangan sekali-kali bertransaksi dengan pinjol untuk hal yang konsumtif, karena bunganya lebih tinggi dan risikonya tinggi juga," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) Japarmen Manalu, Jumat (8/12/2023).
Dia menambahkan, jelang liburan Natal dan Tahun Baru masyarakat akan lebih aktif berbelanja. Dia mengingatkan agar berbelanja sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan.
"Dengan demikian, masyarakat tidak terjerat dengan pinjol, apalagi pinjol ilegal yang tentu saja dapat berdampak buruk," katanya.
Dia melanjutkan, pinjol biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal-hal yang bersifat konsumtif.