Lebih lanjut dia mengatakan, ada pengaduan dari korban pinjol ilegal di NTT. Korban hendak meminjam Rp7 juta, namun tertipu dan mengeluarkan uang hingga Rp140-an juta.
"Ini yang harus diwaspadai, jadi sebaiknya jangan meminjam untuk konsumtif," katanya.
Dia mengingatkan masyarakat agar sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan untuk memastikan terlebih dahulu produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.
Menurutnya, pemahaman bersama terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini sangat penting khususnya pada sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.
Dia juga memberikan saran langkah antisipasi yang harus diketahui oleh masyarakat, yakni mengecek legalitas produk tersebut.