Pemodal yang telah melakukan urun dana atau patungan, akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham usaha penerbit, serta berhak atas pembagian dividen dari keuntungan usaha penerbit dalam periode waktu tertentu.(TIA)
Advertisement
OJK: Penawaran Efek Crowdfunding Raih Dana hingga Rp200 Miliar
Data OJK hingga 14 April 2021 menunjukkan, dana yang dihimpun naik 19% dari Rp191 Miliar pada akhir tahun 2020 menjadi Rp225 Miliar.

Penawaran efek crowdfunding raih dana hingga Rp200 Miliar. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement