sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Restrukturisasi Kredit bagi Debitur yang Terdampak Wabah PMK

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
05/09/2022 16:03 WIB
OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan
OJK Restrukturisasi Kredit bagi Debitur yang Terdampak Wabah PMK (FOTO: MNC Media)
OJK Restrukturisasi Kredit bagi Debitur yang Terdampak Wabah PMK (FOTO: MNC Media)

"Penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga," papar dia.

Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak. Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement