Sebagai informasi, TKBI Versi 2 memperluas cakupan sektor industri utama yang berkontribusi signifikan terhadap keberlanjutan dan transisi ekonomi hijau. Sektor Energi mencakup pengembangan energi terbarukan, percepatan penghentian PLTU, serta teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).
Sektor Konstruksi & Real Estate (C&RE) mengatur bangunan hijau serta pemukiman berkelanjutan, termasuk bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sektor Transportasi & Penyimpanan (T&S) berfokus pada kendaraan listrik, Sustainable Aviation Fuel (SAF), serta transportasi publik rendah emisi. Sementara itu, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Penggunaan Lahan Lainnya (AFOLU) mencakup pengelolaan hutan lestari, perkebunan berkelanjutan, serta konservasi lahan karbon tinggi.
Yuliana juga menjelaskan konsep Do No Significant Harm (DNSH) dan Social Aspect (SA) yang implementasinya diperluas melalui TKBI Versi 2 ini.
“DNSH memastikan bahwa sebuah aktivitas yang dikategorikan hijau tidak merusak tujuan lingkungan lainnya, seperti perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan limbah. Sementara itu, aspek sosial turut diperhitungkan dalam penilaian, termasuk perlindungan hak pekerja dan kesejahteraan masyarakat terdampak. Dengan pendekatan ini, aktivitas yang hanya memenuhi sebagian kriteria lingkungan tetapi memiliki dampak negatif di aspek lainnya tidak akan dapat diklaim sebagai berkelanjutan,” tutur Yuliana.